Kerugian ini belum termasuk risiko terhadap aspek jaminan keamanan dan kesehatan masyarakat akibat distribusi buah tanpa pengawasan resmi.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan kemudian diserahterimakan kepada Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Setiawan, keberhasilan ini merupakan cerminan nyata dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat atau community protector.

“Upaya penggagalan tersebut merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur karantina dan tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Tembilahan.
“Bea Cukai Tembilahan terus berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.