VLOOD.ID - Seorang pria berinisial G (30), warga Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan.
G diketahui sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani Desa Pancur, yang terjadi pada 5 Januari 2025.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di teras rumah sekitar pukul 01.00 WIB.
“Baru kemudian korban hendak pergi sholat subuh, namun sepeda motor sudah tidak berada di teras alias hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta dan melapor ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Farouk.
Setelah penyelidikan berjalan, Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi bahwa G sedang bersembunyi di Dusun Bismillah, Desa Sencalang.
“Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah,” terang Kapolres.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor hasil curian sudah dijual seharga Rp1,8 juta kepada seseorang berinisial H.