“Sepeda motor korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,8 juta kepada H (diproses dalam perkara pertolongan jahat - P21),” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut.
G dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.