Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perambah Hutan Lindung, Tersangka Utama Raup Ratusan Juta Rupiah

Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Perambah Hutan Lindung, Tersangka Utama Raup Ratusan Juta Rupiah

VLOOD.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik perambahan hutan lindung yang terjadi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MD sebagai tersangka utama yang diduga menjadi otak di balik jaringan ilegal tersebut.

MD menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan kegiatan perambahan hutan sebagai aktivitas kelompok tani.

Hal ini dilakukan untuk mengelabui pihak berwenang dan masyarakat sekitar.

“Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” ungkap Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, pada Senin (12/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MD telah berhasil menjual sekitar 40 hektare lahan yang berada di kawasan hutan lindung.

Total keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp385 juta. Aksi ini terungkap saat tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025).

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index