Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang tengah membuka lahan secara ilegal.
Menindaklanjuti temuan itu, polisi membentuk dua tim untuk menyisir area tersebut dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator masing-masing bermerek Sumitomo dan Hitachi.
Dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan dalam operasi ini.
Selain alat berat, sejumlah barang bukti turut disita oleh petugas, termasuk kwitansi jual beli lahan dan plang batas lahan atas nama pembeli.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” tambah Ipda Fachri.
Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan proses hukum terhadapnya terus berjalan.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perusakan hutan lindung yang mengancam kelestarian lingkungan tersebut.
Ipda Fachri juga menegaskan komitmen Satreskrim Polres Bengkalis dalam menegakkan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi.