VLOOD.ID - Selebgram asal Pekanbaru, Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa (21), dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Namun, majels hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hanya menjatuhkan hukuman pidana percobaan dalam sidang putusan pada Rabu (19/3/2025).
Majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi memutuskan bahwa Cut Salsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut sejalan dengan dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dakwaan subsidair terbukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) M. Arief Yunandi.
Cut Salsa dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, ia tidak akan menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan.