"Putusan majelis hakim adalah empat bulan dengan masa percobaan enam bulan," ungkap Arief.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Cut Salsa dihukum enam bulan penjara.
Baik pihak terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir," terang Arief.
Kasus ini bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.
Ibu korban, WM, yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, kasus ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 19 Desember 2024.
Selama proses hukum, Cut Salsa tidak menjalani penahanan. Pihak keluarga mengajukan penangguhan dengan alasan bahwa ia masih berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR).
Keluarga juga menjamin bahwa Cut Salsa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.