VLOOD.ID - Lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi kartu Joker di bulan suci Ramadhan.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di belakang pasar desa setempat.
Kapolres Inhu: Polisi Tangkap Lima Pemuda Saat Bermain Judi
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian kartu Joker, beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp256.000," ujarnya, Senin (17/3/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di rumah kontrakan tersebut.
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, langsung memimpin operasi bersama tim Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penggerebekan.
"Begitu kami tiba di lokasi, kelima pelaku sedang asyik bermain kartu dengan taruhan uang tunai. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan," kata Fahrian.
Dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Kelima tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lirik. Kapolres Inhu menegaskan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, terutama di bulan Ramadhan, yang seharusnya menjadi momen meningkatkan ibadah.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif," pungkas Kapolres dikutip dari laman riauaktual.