Korupsi Bawaslu Inhu! Dua Bendahara Divonis, Negara Rugi Rp929 Juta

Korupsi Bawaslu Inhu! Dua Bendahara Divonis, Negara Rugi Rp929 Juta
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

VLOOD.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua terdakwa, Zul dan Ev, terbukti bersalah dalam sidang yang digelar Kamis (13/3/2025).

Terbukti Korupsi Dana Bawaslu Inhu 2017-2018

Zul merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Bawaslu Inhu pada November 2017 hingga Desember 2018, sementara Ev menjabat Bendahara periode September-November 2017.

Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, SH, MH menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Dari fakta persidangan, keduanya dinyatakan menyalahgunakan dana Bawaslu Inhu bersama Yul, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Inhu, yang sebelumnya telah lebih dulu divonis bersalah.

"Di antaranya terkait manipulasi SPJ barang dan jasa, baik di Sekretariat Bawaslu Inhu maupun di sekretariat Bawaslu tingkat kecamatan," ungkap hakim dalam persidangan.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index