Korupsi Bawaslu Inhu! Dua Bendahara Divonis, Negara Rugi Rp929 Juta

Korupsi Bawaslu Inhu! Dua Bendahara Divonis, Negara Rugi Rp929 Juta
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Para terdakwa juga terbukti membuat kontrak fiktif dengan menggunakan beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini kemudian diberikan uang jasa sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk memuluskan praktik korupsi tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp929 juta.

Putusan Hakim: Vonis dan Denda bagi Terdakwa

Berdasarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Zul: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta + ganti rugi Rp260 juta.
  • Ev: 1 tahun penjara + denda Rp50 juta + ganti rugi Rp150 juta.

Namun, Ev telah mengembalikan Rp115 juta, sehingga masih memiliki kekurangan Rp35 juta yang harus dibayarkan.

Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index