Para terdakwa juga terbukti membuat kontrak fiktif dengan menggunakan beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini kemudian diberikan uang jasa sebesar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk memuluskan praktik korupsi tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp929 juta.
Putusan Hakim: Vonis dan Denda bagi Terdakwa
Berdasarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Zul: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta + ganti rugi Rp260 juta.
- Ev: 1 tahun penjara + denda Rp50 juta + ganti rugi Rp150 juta.
Namun, Ev telah mengembalikan Rp115 juta, sehingga masih memiliki kekurangan Rp35 juta yang harus dibayarkan.
Setelah mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.