VLOOD.ID - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial DK (46) yang membawa 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi. DK dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantar barang haram tersebut.
DK ditangkap pada Kamis (6/3/2025) pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Labuh Baru Barat, Pekanbaru, setelah mengambil narkotika dari Terminal AKAP.
Modus Operasi Kurir Narkoba
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, menjelaskan bahwa DK mendapatkan perintah dari seseorang berinisial S untuk mengambil paket narkoba di sekitar Terminal AKAP Bandar Serai, Payung Sekaki.
"DK mendapat perintah dari S untuk mengambil barang di sekitar Terminal AKAP. Sesuai perintah S juga, DK akan dihubungi lagi oleh salah satu pengendali," ujar Nandang, Rabu (12/3/2025).
Sebelum dihubungi pengendali jaringan, DK sempat berkeliling di sekitar terminal. Namun, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Sebayang berhasil membekuknya.
Saat digeledah, polisi menemukan 14 bungkus sabu dengan berat 13,1 Kg dan 6.662 butir ekstasi di dalam tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Terios hitam yang dikendarainya.
"Modusnya, barang ditaruh di suatu tempat di Terminal AKAP, lalu langsung ada yang menjemput," tambah Nandang.