Bisnis Haram Berujung Petaka! Kurir Sabu di Pekanbaru Ditangkap, Dijanjikan Rp20 Juta

Bisnis Haram Berujung Petaka! Kurir Sabu di Pekanbaru Ditangkap, Dijanjikan Rp20 Juta
Polda Riau menangkap kurir 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi

Residivis Narkoba, Baru Keluar Penjara!

Terungkap bahwa DK adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Klas IIA Pekanbaru. Namun, bukannya bertobat, ia kembali terlibat dalam bisnis narkoba.

"Pengakuan tersangka, dia baru satu kali (jadi kurir) setelah keluar dari penjara," ungkap Nandang.

DK dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil menyerahkan barang kepada pembeli, namun hingga tertangkap, uang tersebut belum dibayarkan.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan 72.172 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menangkap S dan jaringan di atasnya.

Ancaman Hukuman: Seumur Hidup atau Mati!
Atas perbuatannya, DK dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Nandang.

Dengan pengungkapan ini, Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index