Satgas Pangan Selidiki MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran

Satgas Pangan Selidiki MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan. Dugaan pelanggaran ini terungkap saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan bahwa dari hasil pengukuran, ditemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 700—900 mililiter.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan," ujar Brigjen Pol. Helfi, Minggu (9/3/2025).

Tiga produsen yang terlibat dalam temuan ini adalah:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)

Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol MinyaKita ukuran 1 liter, sementara dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Mentan: Tutup dan Cabut Izin Produsen Nakal

Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung dan menemukan minyak goreng MinyaKita dijual dengan takaran yang tidak sesuai serta harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index