Tak berhenti di situ, penyidikan lebih lanjut mengarah ke Cibodas, Jawa Barat, di mana polisi menangkap I, seorang mantan narapidana yang baru bebas pada 2024.
"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa delapan kilogram sabu, sejumlah handphone, dan dua unit mobil yang digunakan untuk operasional. Sementara kita akan berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk membawa tersangka S ke Pekanbaru," sambung Putu.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk membawa tersangka S ke Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa delapan kilogram sabu, sejumlah handphone, dan dua unit mobil yang digunakan untuk operasional. Sementara kita akan berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk membawa tersangka S ke Pekanbaru," sambung Kombes Putu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Putu.