Pelaku Pemerkosaan Bersembunyi di Jakarta, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosaan Bersembunyi di Jakarta, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Kepala ponpes berinisial MJ (49) saat dilihatkan ketika jumpa pers. (Foto: Ragil Hadiwibowo/Vlood.id)

VLOOD.ID - Seorang kepala pesantren berinisial MJ (49) resmi dikenakan Pasal 286 KUHP setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial A (22). Pelaku kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.

Kasus ini bermula saat korban, yang merupakan mantan murid di padepokan milik pelaku, diajak bertemu di ruang kelas TK pada 7 Februari 2025.

Saat pertemuan, pelaku mencium korban hingga membuatnya pingsan karena ketakutan dan kondisi fisiknya yang lemah.

Dalam keadaan tidak sadar, korban kemudian mengalami tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.

Melarikan Diri ke Jakarta, Ditangkap di Terminal Pulo Gebang

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum.

Namun, polisi yang telah mengantongi identitas dan lokasi keberadaannya segera melakukan pengejaran.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index