Pada 23 Februari 2025, tim Unit PPA Polres Inhil berhasil menangkap pelaku di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar.
Modus Kejahatan: Berkedok Pengobatan Alternatif
Pelaku dikenal sebagai pemuka agama yang menawarkan pengobatan alternatif, seperti ruqiah dan bekam.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan metode tersebut untuk mendekati korban.
Ia bahkan kerap menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan video asusila, dan mengajaknya menikah siri sebelum akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
Ancaman Hukuman & Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan tengah menjalani proses hukum.
Dengan jeratan Pasal 286 KUHP, ia menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.