Pelaku Pemerkosaan Bersembunyi di Jakarta, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosaan Bersembunyi di Jakarta, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Kepala ponpes berinisial MJ (49) saat dilihatkan ketika jumpa pers. (Foto: Ragil Hadiwibowo/Vlood.id)

Pada 23 Februari 2025, tim Unit PPA Polres Inhil berhasil menangkap pelaku di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar.

Modus Kejahatan: Berkedok Pengobatan Alternatif

Pelaku dikenal sebagai pemuka agama yang menawarkan pengobatan alternatif, seperti ruqiah dan bekam.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan metode tersebut untuk mendekati korban.

Ia bahkan kerap menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan video asusila, dan mengajaknya menikah siri sebelum akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.

Ancaman Hukuman & Proses Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan tengah menjalani proses hukum.

Dengan jeratan Pasal 286 KUHP, ia menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index