VLOOD.ID - Aparat kepolisian dari Polsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Alim. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 41,87 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita di antaranya 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 41,87 gram," ujarnya, Minggu (23/2/2025).
Dikutip dari laman riauaktual, dua tersangka yang ditangkap adalah DPS alias Diki (34), warga Desa Alim, dan HMT alias Manto (40), yang diketahui menjabat sebagai sekretaris salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kecamatan Batang Cenaku.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Iksan Lutfi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
"Saat penggerebekan, kami menemukan sebuah tas coklat yang berisi 11 bungkus plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix, satu sendok sabu, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.070.000," tambah AKBP Fahrian.