Sekretaris OKP Terciduk! Edarkan Sabu di Batang Cenaku

Sekretaris OKP Terciduk! Edarkan Sabu di Batang Cenaku
pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

Hermanto Berperan Sebagai Bandar

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Hermanto (HMT) berperan sebagai bandar, sementara Diki bertindak sebagai pengedar. Hermanto, yang merupakan sekretaris OKP, diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut dengan bantuan Diki sebagai kaki tangannya.

"Tersangka memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup AKBP Fahrian.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index