10 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau, 4 Kurir Ditangkap!

10 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau, 4 Kurir Ditangkap!
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat jumpa pers.

VLOOD.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Operasi ini dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau pada Senin (10/2) dini hari di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan empat orang kurir yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika ini.

Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa sabu yang diamankan memiliki berat bersih 9.876,6 gram. Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, tempat polisi menangkap ZM (30), AF (23), dan SA (28). Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi tersebut, ketiganya diketahui bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman dari pantauan petugas.

“Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas,” ujar Kombes Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu DS (37) dan MH (34), yang diduga sebagai pengantar narkotika.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index