“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu bermerek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” jelas Kombes Putu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk pengiriman, serta beberapa telepon genggam milik tersangka yang kini diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu ZM, AF, SA, dan DS, kini ditahan di Mapolda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Putu.