Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Inhu

VLOOD.ID - Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi, aksi penyelewengan kembali terjadi. Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut dengan menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, kasus ini terungkap melalui patroli rutin di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa 9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska. Setelah diperiksa, diketahui pupuk tersebut hendak dikirim ke sebuah gudang di Tanah Datar yang tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi,” ujar Kapolres, Sabtu (8/2/2025) dikutip dari laman riauaktual.

Pengembangan dilakukan dengan menggerebek gudang tujuan pengiriman tersebut. Di lokasi, petugas menemukan 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan tersebut.

Ketiga tersangka yang telah diamankan adalah IP alias Iwan (34), warga Tulang Bawang, Lampung, sopir truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska. AM alias Man (40), warga Pekan Heran, Rengat Barat, pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk ilegal dan NR alias Yayan (49), warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapat pasokan dari kelompok tani di Lampung.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index