Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Tiga tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Inhu

“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi,” kata Kapolres. Selain itu, ketiganya juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

“Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang dapat merugikan petani dan mengganggu distribusi pupuk bersubsidi,” tegas Fahrian.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index