Bea Cukai Tembilahan Tangkap Penyelundup Sisik Trenggiling 30 Kg di Perairan Indragiri Hilir

Bea Cukai Tembilahan Tangkap Penyelundup Sisik Trenggiling 30 Kg di Perairan Indragiri Hilir
Serah terima kasus penyeludupan sisik trenggiling dari Bea Cukai Tembilahan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

VLOOD.ID - Tim Bea Cukai Tembilahan berhasil mengungkap kasus penyelundupan sisik trenggiling ilegal seberat 30 kilogram di perairan Sapat Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pelaku berinisial MS (24) ditangkap saat menggunakan speedboat SB. Nunricko 88, pada 29 Januari 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan pelaku berasal dari Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

“Saat kami interogasi, pelaku MS mengakui kepemilikan satu karung sisik trenggiling tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Setiawan, Rabu (5/2/2025).

Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman

MS kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Guna penyidikan lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index