Bea Cukai Tembilahan Tangkap Penyelundup Sisik Trenggiling 30 Kg di Perairan Indragiri Hilir

Bea Cukai Tembilahan Tangkap Penyelundup Sisik Trenggiling 30 Kg di Perairan Indragiri Hilir
Serah terima kasus penyeludupan sisik trenggiling dari Bea Cukai Tembilahan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Pengakuan Pelaku: Bagian dari Jaringan Perdagangan Ilegal

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa MS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat sebagai bagian dari jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.

Ia mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang.

"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pada Desember 2024, kami bahkan mengungkap peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ungkap Hari Novianto dikutip dari laman lancangkuning.com.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan hubungan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara. 

"Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya," katanya.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index