Pemberantasan PETI di Kuansing: 114 Rakit Dimusnahkan, 21 Kasus Ditindak

Pemberantasan PETI di Kuansing: 114 Rakit Dimusnahkan, 21 Kasus Ditindak
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Sebanyak 114 rakit dari 21 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing). 

Pemusnahan ini merupakan hasil operasi pemberantasan tambang ilegal yang dilakukan sejak awal 2024 hingga 2 Februari 2025 di berbagai kecamatan di Negeri Jalur.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Menurut Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring, penindakan tertinggi dilakukan oleh Polsek Singingi Hilir dengan 4 kasus dan 22 rakit yang dimusnahkan.

Kapolres Kuansing menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas tambang ilegal karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan sosial.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak merusak lingkungan melalui aktivitas PETI," ujar Iptu Aman Sembiring.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index