Ia juga menambahkan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat atau mendukung kegiatan tersebut," tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Selain penegakan hukum, Polres Kuansing juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI dan lebih sadar akan dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal.
Berikut rincian penindakan kasus PETI di wilayah Kuansing:
- Polsek Singingi Hilir: 4 kasus, 22 rakit dimusnahkan
- Polsek Singingi: 3 kasus, 13 rakit dimusnahkan
- Polsek Kuantan Tengah: 4 kasus, 16 rakit dimusnahkan
- Tim Polres Kuansing: 4 kasus, 39 rakit dimusnahkan