VLOOD.ID - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 1.449 ekor belangkas besar (Tachypleus gigas) yang dikemas dalam 10 kotak. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial UST (30) ditangkap.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan perdagangan satwa dilindungi dalam jumlah besar.
“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, tim menemukan kendaraan yang membawa belangkas dalam jumlah besar dan langsung meringkus pelaku,” ujar AKBP Isa, Kamis (30/1/2025) dikutip dari antaranews.
Operasi ini dilakukan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Minggu (26/1/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.449 ekor belangkas besar, 10 kotak penyimpanan, satu unit mobil pengangkut satwa, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.