Belangkas merupakan spesies laut yang memiliki peran penting dalam ekosistem, namun keberadaannya semakin terancam akibat eksploitasi berlebihan.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah,” tegas AKBP Isa.

Pelaku UST dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman berat, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.