VLOOD.ID - Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kawasan hutan yang merupakan habitat harimau sumatera ini menjadi sasaran tindak pidana penebangan liar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang diterima oleh Kapolsek pada Rabu, 29 Januari 2025. Dengan sigap, Alferdo bersama masyarakat melakukan patroli gabungan untuk mencari bukti tindak kejahatan tersebut.
Temuan Tumpukan Kayu dan Tujuh Pelaku
Dalam patroli yang dilakukan dengan menyeberangi sungai dan berjalan kaki sejauh satu jam, petugas berhasil menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging. Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang sedang bekerja dengan mesin chainsaw.
Tujuh orang yang diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, dengan peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini. Mereka di antaranya adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39).
Pengembangan Kasus dan Penemuan Barang Bukti
Pada Kamis, 30 Januari 2025, Alferdo bersama anggotanya kembali menyisir Hutan Rimbang Baling untuk mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti tambahan. Mereka berhasil menemukan lebih banyak barang bukti meskipun terhambat oleh arus sungai yang deras.