Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama sekitar satu bulan dengan upah bervariasi, antara Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, di antaranya tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, dan satu jerigen berisi bahan bakar minyak.
Para pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Komitmen Kapolsek untuk Menjaga Kelestarian Alam
Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal logging di wilayahnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi, yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.