VLOOD.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Operasi berlangsung pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil mengamankan WLD alias Ulan (25) dan RA alias Ijek (21) dengan barang bukti sabu seberat 26,75 gram.
Awal Pengungkapan
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, personel Satnarkoba melapor kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Inhu, Senin (27/1/2025).
Petugas kemudian menemukan kedua pelaku sedang duduk di bawah pohon di halaman rumah di Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Hasil Penggeledahan
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, Kardiman, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 13 paket sabu di dalam kotak rokok Marlboro di bawah bangku tempat pelaku duduk
• 5 paket sabu di dalam pot bunga di bawah pohon sawo
• 2 timbangan digital
• Plastik pembungkus dan sendok pipet
• Uang tunai senilai Rp1 juta