Tersangka Mengaku Dapat Barang dari Jaringan Internasional
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka Z menerima barang tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.
Tersangka Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Apresiasi Kepada Masyarakat
Kombes Putu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Polda Riau akan terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika, terutama yang melibatkan peredaran internasional. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini berhasil dilakukan," tegasnya