VLOOD.ID - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui platform media sosial TikTok. Operasi yang digelar pada Sabtu (18/1/2025) ini mengamankan tiga tersangka, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49) yang bekerja sebagai bidan, dan AT alias Aprita (42).
Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan bayi melalui TikTok.
"Kami mendapat informasi bahwa sindikat ini berencana melakukan transaksi di salah satu kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar AKP Leo, Minggu (19/1/2025).
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
Ketika polisi tiba di lokasi, Tutik dan Ernie sedang berusaha menjual bayi perempuan berusia empat hari kepada Aprita dengan harga Rp25 juta. "Setelah diinterogasi, Tutik mengakui bahwa bayi tersebut diperolehnya dari Ernie, yang bertindak sebagai perantara" ungkapnya.
Sementara itu, Aprita mengaku berniat menjual bayi tersebut kembali dengan harga Rp35 juta.