Perdagangan Bayi di TikTok Dibongkar, Tiga Tersangka Ditangkap di Pekanbaru

Perdagangan Bayi di TikTok Dibongkar, Tiga Tersangka Ditangkap di Pekanbaru
Para pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

VLOOD.ID - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui platform media sosial TikTok. Operasi yang digelar pada Sabtu (18/1/2025) ini mengamankan tiga tersangka, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49) yang bekerja sebagai bidan, dan AT alias Aprita (42).

Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga

Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan bayi melalui TikTok.

"Kami mendapat informasi bahwa sindikat ini berencana melakukan transaksi di salah satu kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar AKP Leo, Minggu (19/1/2025).

Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka

Ketika polisi tiba di lokasi, Tutik dan Ernie sedang berusaha menjual bayi perempuan berusia empat hari kepada Aprita dengan harga Rp25 juta. "Setelah diinterogasi, Tutik mengakui bahwa bayi tersebut diperolehnya dari Ernie, yang bertindak sebagai perantara" ungkapnya.

Sementara itu, Aprita mengaku berniat menjual bayi tersebut kembali dengan harga Rp35 juta.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index