Awal Penangkapan Berasal dari Laporan Warga
Penangkapan Ridwan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra, segera menindaklanjuti dengan memastikan akurasi informasi.
Tim kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Ridwan.
Saat ini, Ridwan alias Dedew telah ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. Ridwan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.