Barang Bukti Ditemukan di Tong Sampah
Setelah memastikan keberadaan terlapor, tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap RIDWAN di rumah kontrakan tersebut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua warga setempat, Muhammad Nasrul dan Ehen, serta Ketua RT setempat, Yanto bin Wajiran.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Paket tersebut dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam sebuah botol plastik berwarna hijau muda yang kemudian dibungkus plastik merah. Botol itu ditemukan di dalam tong sampah di dapur rumah kontrakan.
Terlapor dan barang bukti segera diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti berupa 12 paket sabu kini telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu.