VLOOD.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, kembali mencetak prestasi gemilang. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir ekstasi. Operasi ini tidak hanya menyita barang bukti dalam jumlah besar, tetapi juga mengamankan dua tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.
Berawal dari Informasi Emas Masyarakat
Keberhasilan ini bermula dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat. Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin, menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan adanya rencana pengiriman narkoba besar-besaran melalui jalur pelabuhan.
"Berdasarkan informasi ini, kami segera melakukan penyelidikan mendalam di beberapa lokasi strategis, seperti Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Namun, tersangka cerdik dan mengubah rute mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal–Mengkikip menuju Kota Selatpanjang," kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/2025).
Aksi Dramatis di Jalan Poros
Upaya penangkapan mencapai klimaks pada Sabtu pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menghentikan dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Tanjung Peranap–Mengkikip. Kedua pria, masing-masing berinisial SR (21) dan seorang anak berusia 17 tahun, mencoba membawa barang haram dengan cara yang tampak biasa.
"Saat digeledah, kami menemukan satu paket besar sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir ekstasi cokelat tersembunyi dalam tas ransel yang mereka bawa," tututrnya seperti dikutip dari laman riauaktual.