"Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Doni.
Ancaman Hukuman Berat
MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, melalui Iptu Doni, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan.
"Pesisir Rupat dan jalur perairan Riau merupakan area strategis yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional. Karena itu, pengawasan dan operasi rutin terus ditingkatkan," ujar Iptu Doni.