Polisi Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Aceh di Perairan Rupat, 2 Kg Sabu Jadi Bukti

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Malaysia-Aceh di Perairan Rupat, 2 Kg Sabu Jadi Bukti
MR (25) Bersama Barang Bukti 2kg Sabu Diamankan Tim Gabungan.

"Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Doni.

Ancaman Hukuman Berat

MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, melalui Iptu Doni, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan.

"Pesisir Rupat dan jalur perairan Riau merupakan area strategis yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional. Karena itu, pengawasan dan operasi rutin terus ditingkatkan," ujar Iptu Doni.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index