Selain itu, Iwan juga menyoroti kinerja PT Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator pengangkutan sampah. Ia menyebut bahwa pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar masih belum maksimal.
"Jadi, kita melihat pengangkutan belum maksimal oleh pihak ketiga. Itu lah yang terus kita awasi," tegasnya.
Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, telah menetapkan status Darurat Sampah sejak 15 Januari hingga 21 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan tumpukan sampah yang telah terjadi sejak awal Januari lalu.
Dengan status Darurat Sampah, pemerintah berharap semua pihak dapat terlibat aktif dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Pekanbaru.