VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 128 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Iwan Simatupang, Minggu (26/1), menyebutkan bahwa status darurat ini dimulai sejak 15 Januari 2025 untuk menangani peningkatan volume sampah di berbagai lokasi.
Selama aksi darurat, DLHK menggelar kegiatan gotong royong di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Operasi pembersihan tersebut melibatkan puluhan kendaraan seperti dump truck, truk convector, dan pikap.
Rincian Aksi Gotong Royong DLHK Pekanbaru
15 Januari 2025 Pembersihan dimulai di TPS Jembatan Paus, TPS Jalan Merak, TPS Jalan Muhajirin, dan TPS Jalan Rajawali Sakti. Sebanyak 9 dump truck, 3 truk convector, dan 1 pikap dikerahkan untuk mengangkut sampah di lokasi ini.
16 Januari 2025 Operasi dilanjutkan di TPS Jalan Teropong, TPS Sialang Bungkuk, TPS Tangor, TPS Simpang Garuda dan SM Amin, serta TPS Jalan Gulama. Sebanyak 8 dump truck, 2 truk convector, dan 1 pikap dikerahkan untuk membersihkan wilayah tersebut.
17 Januari 2025 Fokus bergeser ke TPS Kuburan Kecamatan Limapuluh, TPS Jalan Dwikora, TPS Pasar Sail, dan TPS Jalan Naga Sakti. Pada hari ini, DLHK mengerahkan 8 dump truck, 3 truk convector, dan 1 pikap.