VLOOD.ID - Seorang petani asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44), terancam hukuman lima tahun penjara setelah kedapatan mencuri lima potong kayu sonobrit di hutan negara wilayah Paliyan. Aksi tersebut dilakukan pada 25 Desember 2024 pukul 18.00 WIB dan berhasil digagalkan oleh petugas patroli kehutanan.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa modus pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan petugas kehutanan. Saat itu, M kepergok membawa satu potong kayu sonobrit dengan cara dipanggul.
“Setelah dicek, total kayu yang dicuri adalah lima potongan kayu dari hutan negara,” kata Ismanto dalam keterangannya di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025) dikutip dari laman kumparan.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menyampaikan bahwa M mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kayu dan alasan utamanya adalah faktor ekonomi.
“Menurut pengakuannya, baru kali ini [mencuri kayu]. Kayu itu rencananya dijual,” ujar Suranto.

M kini harus menghadapi proses hukum. Apakah kasus ini bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice masih bergantung pada keputusan pihak pelapor, yaitu Dinas Kehutanan.