Petani Asal Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara Karena Curi Kayu

Petani Asal Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara Karena Curi Kayu
Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan. (Foto: kumparan)

“Bukan ranah kami. Tergantung pihak Kehutanan sebagai pelapor. Kami hanya menangani kasus ini,” jelas Suranto.

Barang bukti pencurian ini adalah dua potong kayu jenis sonobrit panjang 68 cm, diameter 28 cm; satu potong kayu jenis sonobrit panjang 67 cm, diameter 24 cm; satu potong kayu jenis sonobrit panjang 68 cm, diameter 23 cm; dan satu potong kayu jenis sonobrit panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index