“Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka HS mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari RS seharga Rp1,7 juta,” ungkap AKBP Farouk saat jumpa pers, Kamis, 16 Januari 2025.
RS Masih Buron, Penadah Dijerat Pasal 480 KUHP
Setelah mendapatkan informasi dari HS, tim segera menuju rumah RS. Namun, pelaku utama tersebut sudah melarikan diri sebelum tim tiba. Hingga saat ini, RS masih berstatus buron.
“Penadah HS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara itu, kami terus mengejar pelaku utama untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya,” tutup Kapolres.