Resahkan Warga, Pelaku Curas di Kateman Terancam 9 Tahun Penjara

Resahkan Warga, Pelaku Curas di Kateman Terancam 9 Tahun Penjara
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menunjukkan para pelaku kepada awak media.

VLOOD.ID - Polsek Kateman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Kateman sejak awal Desember 2024 hingga Januari 2025. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial RD (25) dan RO (25) berhasil diamankan.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya pada malam hari di jalanan sepi, dengan modus menunggu korban untuk melakukan kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Korban yang melapor ada 5 orang. Kedua pelaku menunggu para korban di tempat sepi, lalu melakukan kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam untuk merebut handphone milik korban. Setelah berhasil, mereka langsung melarikan diri,” jelas Kapolres saat jumpa pers, Kamis, 16 Januari 2025.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Melalui penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Kateman, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Dalam interogasi, keduanya mengaku telah melakukan aksi Curas sebanyak lima kali.

“Motif para pelaku adalah mencuri handphone milik korban untuk kemudian dijual. Saat ini, pelaku telah dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambah Kapolres.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index