VLOOD.ID - Keberhasilan besar dicapai oleh Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba internasional. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. Total nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp68,5 miliar.
"Dengan banyaknya jumlah barang bukti tersebut, keempat tersangka terancam hukuman mati. Ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selasa (14/1).
Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau pada Kamis (9/1) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif di lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba. Polisi menemukan kendaraan roda empat berwarna putih yang membawa tiga tersangka, yakni ES, SAP, dan S.