Setelah penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi yang berisi total 53,60 kilogram sabu dan 49.682 pil ekstasi. Barang-barang ini disimpan dalam kendaraan mereka.
Penangkapan berlanjut dengan metode control delivery ke Kabupaten Pelalawan, di mana tersangka SH berhasil ditangkap di sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, para tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba kepada SH. SH sendiri diperintah oleh seseorang berinisial IW.
Pemasok utama berinisial I dan pengendali berinisial IW masih dalam pengejaran. "Total barang haram ini dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa jika beredar di masyarakat," jelas Yudha.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.