Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Pil Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Pil Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap
Polda Riau Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Pil Ekstasi. (Foto: cakaplah)

VLOOD.ID - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, melakukan gebrakan besar dalam memberantas peredaran narkoba.

Dikutip dari cakaplah, belum genap seminggu menjabat, Kombes Putu Yuda yang baru saja menggantikan Manang Soebeti, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau.

Dalam pengungkapan yang terjadi pada 9 Januari 2025 di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, aparat berhasil mengamankan 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi.

Tidak hanya itu, dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kombes Putu Yuda.

“Baru beberapa hari menjabat, sudah mengungkap kasus sebesar ini. Ini prestasi luar biasa. Saya yakin Pak Putu akan terus menindak tegas jaringan narkoba. Jangan main-main di Riau,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan rencana pengiriman narkoba menuju Pelalawan. Menanggapi laporan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pengejaran dan berhasil menyergap sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika di Kecamatan Lubuk Dalam. Tiga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Penyelidikan pun berlanjut, hingga akhirnya satu pelaku lainnya ditangkap di wilayah Pelalawan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Bengkalis dan direncanakan untuk diedarkan di Pelalawan.

“Setelah ditelusuri lebih jauh, sabu dan ekstasi itu ternyata dikirim dari salah satu negara tetangga,” ujar Irjen Iqbal.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index