Berawal dari Facebook, Pemuda Kampar Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100.000

Berawal dari Facebook, Pemuda Kampar Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100.000
IR (20) saat diamankan pihak kepolisian.

VLOOD.ID - Seorang pemuda bersal dari Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar diamakan polisi setelah ketahuan melakukan peredaran uang palsu, pria muda berusia 20 tahun itu berinisial IR. 

Aksi ini terungkap berkat laporan warga yang curiga saat IR bertransaksi di warung menggunakan uang palsu, yang kemudian viral di media sosial.

Penangkapan di Lokasi Kejadian

IR ditangkap pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita, menyatakan bahwa informasi tentang pelaku pertama kali tersebar di Facebook.

"Penangkapan IR berawal dari laporan warga yang melihat pelaku bertransaksi menggunakan uang palsu. Informasi ini viral di Facebook, sehingga kami segera bergerak menangkap pelaku," ujar Iptu Rekmusnita, Senin (13/1/2025).

Barang Bukti Uang Palsu dan Modus Operasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli senilai Rp239.000, satu unit sepeda motor, sebuah ponsel milik pelaku.

Uang palsu yang ditemukan memiliki nomor seri ganda, yaitu FP6943733 sebanyak dua lembar dan PQ245277 sebanyak empat lembar.

Pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui akun Facebook bernama "OLYAMPS". IR membeli 10 lembar uang palsu senilai Rp1 juta dari akun tersebut.

Pasal dan Langkah Lanjutan Polisi

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat, termasuk menelusuri pemilik akun Facebook yang menjadi sumber uang palsu.

"Kasus ini sedang kami dalami, termasuk menelusuri asal-usul akun Facebook yang digunakan pelaku untuk mendapatkan uang palsu," jelas Kapolsek.

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama yang beredar melalui transaksi daring.

"Jika warga mencurigai adanya tindak pidana serupa, kami harap segera melapor kepada pihak berwajib," tambah Iptu Rekmusnita.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index