VLOOD.ID - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria berinisial MS (34) ditangkap dengan barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 4,16 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 7 Januari 2024, yang menyebutkan bahwa MS sering melakukan transaksi narkoba.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba, IPTU Gerry Agnar Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MS pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
MS ditangkap di bawah kolong rumah di Jalan Bandes, Desa Tanah Merah. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi, petugas menemukan 28 paket sabu di dalam kotak rokok, serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.