Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sentajo Raya

Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sentajo Raya
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu (11/1/2025), tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing menerima informasi keberadaan tersangka F di Desa Pulau Godang.

Dikutip dari riauaktual.com, Kasat Reskrim, AKP Shilton, memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Geraldo Ivanko Pandelaki, S.Tr.K., M.M., untuk segera melakukan penangkapan.

Pada Minggu dini hari (12/1/2025), tim berhasil mengamankan tersangka F di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya, G.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan menangkap tersangka G di Desa Bandar Alai Kari. Barang bukti sepeda motor ditemukan di rumah orang tua salah satu kerabat tersangka di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor NMAX yang telah diubah warna aslinya menjadi abu-abu metalik. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Polres Kuantan Singingi terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kami. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkas AKP Shilton.
 

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index