VLOOD.ID - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang ASN bernama Kamarizaman (52) di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, pada Senin pagi (16/06/2025).
Pelaku berinisial A H (53), warga setempat, ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam usai kejadian.
Insiden bermula pukul 06.10 WIB, saat korban tengah sarapan bersama cucu dan rekannya Dony Anggara (27) di warung milik M. Akil.
Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban sambil membawa parang sepanjang satu meter dan melontarkan ancaman serius.
“Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?” ujar pelaku sambil menghentakkan parang ke meja korban.
Pelaku kemudian mengayunkan punggung parang ke arah korban sebanyak dua kali, hingga terjadi adu mulut.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali dan menyerang korban di jalan menuju kebun, menyebabkan korban mengalami luka bacok serius di kepala dan tangan.
Korban segera diselamatkan oleh pelapor dan dibawa ke rumah warga terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Barang Bukti yang diamankan 1 bilah parang panjang dengan gagang plastik warna biru dan 1 helai baju korban berlumuran darah.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 16.00 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kapolsek Sungai Batang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun.
“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan kini telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami motif di balik serangan brutal ini. (Rilis Humas Polres Inhil)